Perkembangan ilmu pengetahuan sangat
ditentukan oleh perkembangan dunia pendidikan, dimana dunia pendidikan
mempunyai peran yang sangat startegis dalam menentukan arah maju mundurnya
kualitas pendidikan. Hal ini bisa dirasakan ketika sebuah lembaga pendidikan
dalam menyelenggarakan pendidikan yang benar-benar bagus, maka dapat di lihat
kualitasnya. Berbeda dengan lembaga pendidikan yang melaksanakan pendidikan
hanya dengan sekedarnya maka hasilnyapun biasa-biasa saja.
Pendidikan
merupakan kunci kemajuan, semakin baik kualitas pendidikan yang diselenggarakan
oleh suatu masyarakat/bangsa, maka akan diikuti dengan semakin baiknya kualitas
masyarakat/bangsa tersebut. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (UU RI No.
20, 2003: pasal 1 ayat 1).
Pelaksanaan
pendidikan pada lembaga-lembaga pendidikan setidaknya mampu mencapai makna dari
pendidikan di atas, walaupun memang tidak mudah untuk mencapai semua komponen
yang tercantum dalam UU Sisdiknas tersebut. Akan tetapi baik lembaga formal
maupun nonformal setidaknya bisa memberikan kontribusi untuk mewujudkan peserta
didik yang mempunyai kualitas yang di harapkan.
Sebagai
konsekwensi logis dari pembangunan dunia pendidikan ini adalah munculnya
kebutuhan pemerataan pendidikan bagi semua lapisan masyarakat yang secara
langsung akan meningkatkan mutu sumber daya manusia (human resources)
bangsa Indonesia. Keberadaan lulusan pendidikan merupakan sumber daya manusia
yang akan menjadi subjek dan objek pembangunan. Karena itu peningkatan kualitas
sumber daya manusia ini perlu terus dilakukan.
Seringkali
kita menyalahkan bahwa lulusan atau output yang dihasilkan oleh lembaga
pendidikan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini, terlebih output
yang dihasilkan dari madrasah tidak siap untuk memasuki dunia kerja, hal
tersebut bukan kesalahan peserta didik atau pendidik yang mengajarkan
pengetahuan, karena mereka hanya pelaku dari program yang telah ditetapkan
atasan, walaupun sebagian dari mereka yang berhasil tetapi kebanyakan mutu
pendidikan di daerah lain jauh tertinggal dari peradaban manusia.
Dari berbagai
pengamatan dan analisis, sedikitnya ada tiga indikator yang menyebabkan mutu
pendidikan tidak mengalami peningkatan secara merata. Faktor pertama,
kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan nasional menggunakan pendekatan education
production function atau input-output analysis yang tidak
dilaksanakan secara konsekuen. Pendekatan ini melihat bahwa lembaga pendidikan
berfungsi sebagai pusat produksi yang apabila dipenuhi semua input
(masukan) yang diperlukan dalam kegiatan produksi tersebut, maka lembaga ini
akan menghasilkan output yang dikehendaki. Pendekatan ini menganggap
bahwa apabila input pendidikan seperti pelatihan guru, pengadaan buku dan alat
pelajaran, dan perbaikan sarana serta prasarana pendidikan lainnya dipenuhi,
maka mutu pendidikan (output) secara otomatis akan terjadi. Dalam
kenyataan, mutu pendidikan yang diharapkan tidak terjadi. Mengapa? Karena
selama ini dalam menerapkan pendekatan education production function terlalu
memusatkan pada input pendidikan dan kurang memperhatikan pada proses
pendidikan. Padahal, proses pendidikan sangat menentukan output pendidikan.
Faktor
kedua,
penyelenggaraan pendidikan nasional dilakukan secara birokratik-sentralistik
sehingga menempatkan madrasah sebagai penyelenggara pendidikan sangat
tergantung pada keputusan birokrasi yang mempunyai jalur yang sangat panjang
dan kadang-kadang kebijakan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan kondisi
sekolah setempat. Sekolah lebih merupakan sub-ordinasi dari birokrasi diatasnya
sehingga mereka kehilangan kemandirian, keluwesan, motivasi,
kreativitas/inisiatif untuk mengembangkan dan memajukan lembaganya termasuk
peningkatan mutu pendidikan sebagai salah satu tujuan pendidikan nasional.
Faktor
ketiga, peran serta
warga madrasah khususnya guru dan peran serta masyarakat, orangtua siswa pada
umumnya, dalam penyelenggaraan pendidikan selama ini sangat minim. Partisipasi
guru dalam pengambilan keputusan sering diabaikan, padahal terjadi atau
tidaknya perubahan di madrasah sangat tergantung pada guru. Dikenalkan
pembaruan apapun jika guru tidak berubah, maka tidak akan terjadi perubahan di
madrasah tersebut. Partisipasi masyarakat selama ini pada umumnya sebatas pada
dukungan dana, sedang dukungan-dukungan lain seperti pemikiran, moral, dan
barang/jasa kurang diperhatikan. Akuntabilitas madrasah terhadap masyarakat
juga lemah. Madrasah tidak mempunyai beban untuk mempertanggungjawabkan hasil
pelaksanaan pendidikan kepada masyarakat, khususnya orangtua siswa, sebagai
salah satu unsur utama yang berkepentingan dengan pendidikan (stakeholder) (Artikel
Pendidikan: 1-2).
Sedangakan
menurut Sallis (2003) dalam Usman (2006:496), menyebutkan sebagian besar
rendahnya mutu disebabkan oleh buruknya manajemen dan kebijakan pendidikan.
Warga madrasah hanyalah pelaksana belaka dari kebijakan yang telah ditetapkan
atasannya, pendapat Sallis ini mendukung pendapat Juran, salah seorang tokoh
mutu dunia. Juran berpendapat bahwa masalah mutu 85% ditentukan oleh
manajemennya, sisanya oleh faktor lainnya.
Dalam hal
peningkatan mutu yang diotonomikan oleh pemerintah pusat terhadap madrasah,
pada hakekatnya memerlukan terlebih dulu adanya pemahaman akan hakekat dan
problematika setiap madrasah yang ada. Karena madrasah selain merupakan model
lembaga pendidikan ideal yang menawarkan keseimbangan hidup: iman-taqwa (imtaq)
dan ilmu pengetahuan-teknologi (iptek), madrasah juga merupakan lembaga
pendidikan berbasis agama yang memiliki akar budaya yang kuat dan kokoh di
masyarakat, dengan kata lain madrasah memiliki basis sosial yang mampu
membuatnya berdaya tahan luar biasa dalam persaingan global.
Madrasah sebagai salah satu bagian
sistem pendidikan nasional tentu memerlukan perhatian dan pengelolaan secara
serius. Karena itu, kepemimpinan madrasah ke depan dengan perubahan masyarakat
yang semakin cepat dan terbuka menuntut kemampuan yang lebih kreatif, inovatif
dan dinamis. Kepala madrasah yang sekedar bergaya menunggu dan terlalu berpegang
pada aturan-aturan birokratis dan berfikir secara struktural dan tidak berani
melakukan inovasi untuk menyesuaikan tuntutan masyarakatnya, akan ditinggalkan
oleh peminatnya. Pada masyarakat yang semakin berkembang demikian cepat dan
didalamnya terjadi kompetisi secara terbuka selalu dituntut kualitas pelayanan
yang berbeda dengan masyarakat sebelumnya (Imam, 2004:212).
Dalam rangka mewujudkan pendidikan
yang bermutu di madrasah, dibutuhkan peran aktif kepala madrasah dalam rangka
mempersiapkan generasi masa depan dalam menghadapi tantangan perubahan zaman.
Karena, kepala madrasah sebagai pemimpin pendidikan tidak saja dituntut
menguasai teori kepemimpinan, tetapi ia harus kreatif dan mandiri dalam
mengelola lembaga yang dipimpinnya.
Karena
itulah, agar madrasah dapat mengejar ketertinggalannya, perlu diupayakan
langkah-langkah strategis atau kiat-kiat khusus yang dilakukan oleh pengelola
madrasah yang dibantu oleh semua pihak. Diantaranya dewan guru, karyawan,
pemerintah pusat dan daerah, lembaga-lembaga swasta dan juga stakeholders
untuk sama-sama berupaya memperbaiki dan meningkatkan mutu madrasah.
Kepala madrasah sebagai pemimpin
lembaga pendidikan dengan berbagai fungsi dan perannya, tentunya orang yang
paling bertanggung jawab terhadap kualitas madrasah yang dipimpinnya. Apalagi
sampai kini kita masih kesulitan untuk menghilangkan kesan, anggapan dan image
masyarakat, bahwa sekolah yang berlabel Islam di sebut pendidikan kedua “second claas” dan bukannya lembaga “first class” atau lembaga unggulan yang
benar-benar dibutuhkan masyarakat. Apalagi dalam menghadapi kompetisi yang
begitu ketat, baik antara lembaga pendidikan maupun output-nya, maka
langkah-langkah dan inovasi pendidikan merupakan suatu yang tidak bisa
ditawarkan lagi dan harus diwujudkan.
Peningkatan kualitas pendidikan di madrasah
bukanlah tugas yang ringan, karena tidak hanya berkaitan dengan permasalahan
teknis, tetapi mencakup berbagai persoalan yang sangat rumit dan kompleks, baik
yang menyangkut perencanaan, pendanaan, maupun efisiensi dan efektifitas
penyelenggaraan sistem madrasah. Peningkatan kualitas pendidikan juga menuntut
manajemen pendidikan yang lebih baik
(Mulyasa, 2004:21). Lemahnya manajemen
pendidikan memberi dampak terhadap efisiensi internal pendidikan dari
sejumlah perserta didik yang putus sekolah atau tinggal kelas.
Pendidikan
memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap kemajuan suatu bangsa, dan
merupakan wahana dalam menerjemahkan pesan-pesan kontribusi serta sarana dalam
membangun watak bangsa (nation character building). Masyarakat yang
cerdas akan memberi nuansa kehidupan yang cerdas pula, dan secara progresif
akan membentuk kemandirian.
Dewasa ini,
manajemen pendidikan di Indonesia mengenal dua mekanisme pengaturan yaitu
sistem sentralisasi dan desentralisasi, dalam sistem sistem sentralisasi segala
sesuatu yang berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan diatur secara ketat
oleh pemerintah pusat. Sementara desentralisasi, wewenang pengaturan tersebut
diserahkan kepada pemerintah daerah. Yang perlu ditegaskan bahwa implikasi
desentralisasi manajemen pendidikan adalah kewenangan yang lebih besar
diberikan kepada kabupaten dan kota untuk mengolah pendidikan sesuai dengan
potensi dan kebutuhan daerahnya
Sementara itu,
upaya kfeatif dan mandiri kepala madrasah dalam penelitian ini salah satunya
melalui pendekatan manajemen peningkatan mutu berbasis madrasah, yang mana merupakan
model manajemen yang memberikan otonomi lebih besar kepada madrasah, memberikan
fleksibilitas/keluwesan-keluwesan kepada madrasah, dan mendorong partisipasi
secara langsung warga madrasah (guru, siswa, kepala madrasah, karyawan) dan
masyarakat (orang tua siswa, tokoh masyarakat, ilmuwan, pengusaha, dsb.) untuk
meningkatkan mutu madrasah berdasarkan kebijakan pendidikan nasional serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku (Irawan, 2004:30).
Ketentuan
otonomi daerah yang dilandasi undang-undang No. 22 dan 25 tahun 1999, dan
direvisi menjadi UU RI No. 32 tahun 2004 dan UU RI No. 33 tahun 2004, telah
membawa perubahan dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk penyelenggaraan
pendidikan. Bila sebelumnya manajemen pendidikan merupakan wewenang pusat,
dengan berlakunya undang-undang tersebut, kewenangan tersebut dialihkan ke pemerintah
kota dan kabupaten. Sehubungan dengan itu, Sidi (2000) menyebutkan dalam buku
manajemen berbasis sekolah ada empat isu kebijakan penyelenggaraan pendidikan
nasional yang perlu dikonstruksi dalam rangka otonomi daerah, berkaitan dengan
peningkatan mutu pendidikan, efisiensi pengelolaan pendidikan, serta relevansi
pendidikan dan pemerataan pelayaan pendidikan sebagai berikut:
Pertama, upaya peningkatan mutu pendidikan
dilakukan dengan menetapkan tujuan dan standart kompetensi pendidikan, yaitu
melalui consensus nasional antara pemerintah dengan seluruh lapisan masyarakat.
Kedua, peningkatan efisiensi pengelolaan pendidikan mengarah pada
penggelolaan pendidikan berbasis madrasah dengan memberi kepercayaan yang lebih
luas kepada madrasah untuk mengoptimalkan sumber daya yang tersedia bagi
tercapainya tujuan pendidikan yang diharapkan. Ketiga, peningkatan
relevansi pendidikan mengarah pada pendidikan berbasis masyarakat. Keempat, pemerataan
pelayanan pendidikan mengarah pada pendidikan yang berkeadilan (Mulyasa, 2004:6-7).
Pemberian
otonomi pendidikan yang luas pada madrasah merupakan kepedulian permerintah
terhadap gejala-gejala yang muncul di masyarakat serta upaya peningkatan mutu
pendidikan secara umum. Pemberian otonomi ini menuntut pendekatan manajemen
yang lebih kondusif di madrasah agar dapat mengakomodasi seluruh keinginan
sekaligus memberdayakan sebagai komponen masyarakat secara efektif guna
mendukung kemajuan serta sistem yang ada di sekolah.
Dari uraian di atas, maka sekolah memiliki kewenangan
(kemandirian) lebih besar dalam mengelola sekolahnya (menetapkan sasaran
peningkatan mutu, menyusun rencana peningkatan mutu, melaksanakan rencana
peningkatan mutu, dan melakukan evaluasi pelaksanaan rencana peningkatan mutu)
dan partisipasi kelompok-kelompok yang berkepentingan dengan sekolah merupakan
ciri khas manajemen peningkatan mutu berbasis madrasah. Jadi, sekolah merupakan
unit utama pengelola proses pendidikan, sedang unit-unit di atasnya (Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Propinsi) merupakan unit pendukung
dan pelayanan sekolah, khususnya dalam pengelolaan peningkatan mutu.
Dalam kerangka
inilah manajemen peningkatan mutu berbasis madrasah tampil sebagai upaya dalam
meningkatkan mutu pendidikan melalui (1) peningkatan kemandirian,
fleksibilitas, partisipasi, keterbukaan, kerjasama, akuntabilitas,
sustainabilitas, dan inisiatif madrasah dalam mengelola, memanfaatkan, dan
memberdayakan sumberdaya yang tersedia; (2) meningkatkan kepedulian warga
madrasah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan melalui pengambilan
keputusan bersama; (3) meningkatkan tanggungjawab sekolah kepada orangtua,
masyarakat, dan pemerintah tentang mutu sekolahnya; dan (4) meningkatkan
kompetisi yang sehat antar sekolah tentang mutu pendidikan yang akan dicapai.
No comments:
Post a Comment