ARTIKEL BU



Perkembangan ilmu pengetahuan sangat ditentukan oleh perkembangan dunia pendidikan, dimana dunia pendidikan mempunyai peran yang sangat startegis dalam menentukan arah maju mundurnya kualitas pendidikan. Hal ini bisa dirasakan ketika sebuah lembaga pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan yang benar-benar bagus, maka dapat di lihat kualitasnya. Berbeda dengan lembaga pendidikan yang melaksanakan pendidikan hanya dengan sekedarnya maka hasilnyapun biasa-biasa saja.
Pendidikan merupakan kunci kemajuan, semakin baik kualitas pendidikan yang diselenggarakan oleh suatu masyarakat/bangsa, maka akan diikuti dengan semakin baiknya kualitas masyarakat/bangsa tersebut. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (UU RI No. 20, 2003: pasal 1 ayat 1).
Pelaksanaan pendidikan pada lembaga-lembaga pendidikan setidaknya mampu mencapai makna dari pendidikan di atas, walaupun memang tidak mudah untuk mencapai semua komponen yang tercantum dalam UU Sisdiknas tersebut. Akan tetapi baik lembaga formal maupun nonformal setidaknya bisa memberikan kontribusi untuk mewujudkan peserta didik yang mempunyai kualitas yang di harapkan.
Sebagai konsekwensi logis dari pembangunan dunia pendidikan ini adalah munculnya kebutuhan pemerataan pendidikan bagi semua lapisan masyarakat yang secara langsung akan meningkatkan mutu sumber daya manusia (human resources) bangsa Indonesia. Keberadaan lulusan pendidikan merupakan sumber daya manusia yang akan menjadi subjek dan objek pembangunan. Karena itu peningkatan kualitas sumber daya manusia ini perlu terus dilakukan.
Seringkali kita menyalahkan bahwa lulusan atau output yang dihasilkan oleh lembaga pendidikan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini, terlebih output yang dihasilkan dari madrasah tidak siap untuk memasuki dunia kerja, hal tersebut bukan kesalahan peserta didik atau pendidik yang mengajarkan pengetahuan, karena mereka hanya pelaku dari program yang telah ditetapkan atasan, walaupun sebagian dari mereka yang berhasil tetapi kebanyakan mutu pendidikan di daerah lain jauh tertinggal dari peradaban manusia.
Dari berbagai pengamatan dan analisis, sedikitnya ada tiga indikator yang menyebabkan mutu pendidikan tidak mengalami peningkatan secara merata. Faktor pertama, kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan nasional menggunakan pendekatan education production function atau input-output analysis yang tidak dilaksanakan secara konsekuen. Pendekatan ini melihat bahwa lembaga pendidikan berfungsi sebagai pusat produksi yang apabila dipenuhi semua input (masukan) yang diperlukan dalam kegiatan produksi tersebut, maka lembaga ini akan menghasilkan output yang dikehendaki. Pendekatan ini menganggap bahwa apabila input pendidikan seperti pelatihan guru, pengadaan buku dan alat pelajaran, dan perbaikan sarana serta prasarana pendidikan lainnya dipenuhi, maka mutu pendidikan (output) secara otomatis akan terjadi. Dalam kenyataan, mutu pendidikan yang diharapkan tidak terjadi. Mengapa? Karena selama ini dalam menerapkan pendekatan education production function terlalu memusatkan pada input pendidikan dan kurang memperhatikan pada proses pendidikan. Padahal, proses pendidikan sangat menentukan output pendidikan.
Faktor kedua, penyelenggaraan pendidikan nasional dilakukan secara birokratik-sentralistik sehingga menempatkan madrasah sebagai penyelenggara pendidikan sangat tergantung pada keputusan birokrasi yang mempunyai jalur yang sangat panjang dan kadang-kadang kebijakan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan kondisi sekolah setempat. Sekolah lebih merupakan sub-ordinasi dari birokrasi diatasnya sehingga mereka kehilangan kemandirian, keluwesan, motivasi, kreativitas/inisiatif untuk mengembangkan dan memajukan lembaganya termasuk peningkatan mutu pendidikan sebagai salah satu tujuan pendidikan nasional.
Faktor ketiga, peran serta warga madrasah khususnya guru dan peran serta masyarakat, orangtua siswa pada umumnya, dalam penyelenggaraan pendidikan selama ini sangat minim. Partisipasi guru dalam pengambilan keputusan sering diabaikan, padahal terjadi atau tidaknya perubahan di madrasah sangat tergantung pada guru. Dikenalkan pembaruan apapun jika guru tidak berubah, maka tidak akan terjadi perubahan di madrasah tersebut. Partisipasi masyarakat selama ini pada umumnya sebatas pada dukungan dana, sedang dukungan-dukungan lain seperti pemikiran, moral, dan barang/jasa kurang diperhatikan. Akuntabilitas madrasah terhadap masyarakat juga lemah. Madrasah tidak mempunyai beban untuk mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan pendidikan kepada masyarakat, khususnya orangtua siswa, sebagai salah satu unsur utama yang berkepentingan dengan pendidikan (stakeholder) (Artikel Pendidikan: 1-2).
Sedangakan menurut Sallis (2003) dalam Usman (2006:496), menyebutkan sebagian besar rendahnya mutu disebabkan oleh buruknya manajemen dan kebijakan pendidikan. Warga madrasah hanyalah pelaksana belaka dari kebijakan yang telah ditetapkan atasannya, pendapat Sallis ini mendukung pendapat Juran, salah seorang tokoh mutu dunia. Juran berpendapat bahwa masalah mutu 85% ditentukan oleh manajemennya, sisanya oleh faktor lainnya.
Dalam hal peningkatan mutu yang diotonomikan oleh pemerintah pusat terhadap madrasah, pada hakekatnya memerlukan terlebih dulu adanya pemahaman akan hakekat dan problematika setiap madrasah yang ada. Karena madrasah selain merupakan model lembaga pendidikan ideal yang menawarkan keseimbangan hidup: iman-taqwa (imtaq) dan ilmu pengetahuan-teknologi (iptek), madrasah juga merupakan lembaga pendidikan berbasis agama yang memiliki akar budaya yang kuat dan kokoh di masyarakat, dengan kata lain madrasah memiliki basis sosial yang mampu membuatnya berdaya tahan luar biasa dalam persaingan global.
Madrasah sebagai salah satu bagian sistem pendidikan nasional tentu memerlukan perhatian dan pengelolaan secara serius. Karena itu, kepemimpinan madrasah ke depan dengan perubahan masyarakat yang semakin cepat dan terbuka menuntut kemampuan yang lebih kreatif, inovatif dan dinamis. Kepala madrasah yang sekedar bergaya menunggu dan terlalu berpegang pada aturan-aturan birokratis dan berfikir secara struktural dan tidak berani melakukan inovasi untuk menyesuaikan tuntutan masyarakatnya, akan ditinggalkan oleh peminatnya. Pada masyarakat yang semakin berkembang demikian cepat dan didalamnya terjadi kompetisi secara terbuka selalu dituntut kualitas pelayanan yang berbeda dengan masyarakat sebelumnya (Imam, 2004:212).
Dalam rangka mewujudkan pendidikan yang bermutu di madrasah, dibutuhkan peran aktif kepala madrasah dalam rangka mempersiapkan generasi masa depan dalam menghadapi tantangan perubahan zaman. Karena, kepala madrasah sebagai pemimpin pendidikan tidak saja dituntut menguasai teori kepemimpinan, tetapi ia harus kreatif dan mandiri dalam mengelola lembaga yang dipimpinnya.
Karena itulah, agar madrasah dapat mengejar ketertinggalannya, perlu diupayakan langkah-langkah strategis atau kiat-kiat khusus yang dilakukan oleh pengelola madrasah yang dibantu oleh semua pihak. Diantaranya dewan guru, karyawan, pemerintah pusat dan daerah, lembaga-lembaga swasta dan juga stakeholders untuk sama-sama berupaya memperbaiki dan meningkatkan mutu madrasah.
Kepala madrasah sebagai pemimpin lembaga pendidikan dengan berbagai fungsi dan perannya, tentunya orang yang paling bertanggung jawab terhadap kualitas madrasah yang dipimpinnya. Apalagi sampai kini kita masih kesulitan untuk menghilangkan kesan, anggapan dan image masyarakat, bahwa sekolah yang berlabel Islam di sebut pendidikan kedua “second claas” dan bukannya lembaga first class” atau lembaga unggulan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat. Apalagi dalam menghadapi kompetisi yang begitu ketat, baik antara lembaga pendidikan maupun output­-nya, maka langkah-langkah dan inovasi pendidikan merupakan suatu yang tidak bisa ditawarkan lagi dan harus diwujudkan.
Peningkatan kualitas pendidikan di madrasah bukanlah tugas yang ringan, karena tidak hanya berkaitan dengan permasalahan teknis, tetapi mencakup berbagai persoalan yang sangat rumit dan kompleks, baik yang menyangkut perencanaan, pendanaan, maupun efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan sistem madrasah. Peningkatan kualitas pendidikan juga menuntut manajemen  pendidikan yang lebih baik (Mulyasa, 2004:21). Lemahnya manajemen  pendidikan memberi dampak terhadap efisiensi internal pendidikan dari sejumlah perserta didik yang putus sekolah atau tinggal kelas.
Pendidikan memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap kemajuan suatu bangsa, dan merupakan wahana dalam menerjemahkan pesan-pesan kontribusi serta sarana dalam membangun watak bangsa (nation character building). Masyarakat yang cerdas akan memberi nuansa kehidupan yang cerdas pula, dan secara progresif akan membentuk kemandirian.
Dewasa ini, manajemen pendidikan di Indonesia mengenal dua mekanisme pengaturan yaitu sistem sentralisasi dan desentralisasi, dalam sistem sistem sentralisasi segala sesuatu yang berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan diatur secara ketat oleh pemerintah pusat. Sementara desentralisasi, wewenang pengaturan tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah. Yang perlu ditegaskan bahwa implikasi desentralisasi manajemen pendidikan adalah kewenangan yang lebih besar diberikan kepada kabupaten dan kota untuk mengolah pendidikan sesuai dengan potensi dan kebutuhan daerahnya
Sementara itu, upaya kfeatif dan mandiri kepala madrasah dalam penelitian ini salah satunya melalui pendekatan manajemen peningkatan mutu berbasis madrasah, yang mana merupakan model manajemen yang memberikan otonomi lebih besar kepada madrasah, memberikan fleksibilitas/keluwesan-keluwesan kepada madrasah, dan mendorong partisipasi secara langsung warga madrasah (guru, siswa, kepala madrasah, karyawan) dan masyarakat (orang tua siswa, tokoh masyarakat, ilmuwan, pengusaha, dsb.) untuk meningkatkan mutu madrasah berdasarkan kebijakan pendidikan nasional serta peraturan perundang-undangan yang berlaku (Irawan, 2004:30).
Ketentuan otonomi daerah yang dilandasi undang-undang No. 22 dan 25 tahun 1999, dan direvisi menjadi UU RI No. 32 tahun 2004 dan UU RI No. 33 tahun 2004, telah membawa perubahan dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk penyelenggaraan pendidikan. Bila sebelumnya manajemen pendidikan merupakan wewenang pusat, dengan berlakunya undang-undang tersebut, kewenangan tersebut dialihkan ke pemerintah kota dan kabupaten. Sehubungan dengan itu, Sidi (2000) menyebutkan dalam buku manajemen berbasis sekolah ada empat isu kebijakan penyelenggaraan pendidikan nasional yang perlu dikonstruksi dalam rangka otonomi daerah, berkaitan dengan peningkatan mutu pendidikan, efisiensi pengelolaan pendidikan, serta relevansi pendidikan dan pemerataan pelayaan pendidikan sebagai berikut:
Pertama, upaya peningkatan mutu pendidikan dilakukan dengan menetapkan tujuan dan standart kompetensi pendidikan, yaitu melalui consensus nasional antara pemerintah dengan seluruh lapisan masyarakat. Kedua, peningkatan efisiensi pengelolaan pendidikan mengarah pada penggelolaan pendidikan berbasis madrasah dengan memberi kepercayaan yang lebih luas kepada madrasah untuk mengoptimalkan sumber daya yang tersedia bagi tercapainya tujuan pendidikan yang diharapkan. Ketiga, peningkatan relevansi pendidikan mengarah pada pendidikan berbasis masyarakat. Keempat, pemerataan pelayanan pendidikan mengarah pada pendidikan yang berkeadilan (Mulyasa, 2004:6-7).
Pemberian otonomi pendidikan yang luas pada madrasah merupakan kepedulian permerintah terhadap gejala-gejala yang muncul di masyarakat serta upaya peningkatan mutu pendidikan secara umum. Pemberian otonomi ini menuntut pendekatan manajemen yang lebih kondusif di madrasah agar dapat mengakomodasi seluruh keinginan sekaligus memberdayakan sebagai komponen masyarakat secara efektif guna mendukung kemajuan serta sistem yang ada di sekolah.
Dari uraian di atas, maka sekolah memiliki kewenangan (kemandirian) lebih besar dalam mengelola sekolahnya (menetapkan sasaran peningkatan mutu, menyusun rencana peningkatan mutu, melaksanakan rencana peningkatan mutu, dan melakukan evaluasi pelaksanaan rencana peningkatan mutu) dan partisipasi kelompok-kelompok yang berkepentingan dengan sekolah merupakan ciri khas manajemen peningkatan mutu berbasis madrasah. Jadi, sekolah merupakan unit utama pengelola proses pendidikan, sedang unit-unit di atasnya (Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Propinsi) merupakan unit pendukung dan pelayanan sekolah, khususnya dalam pengelolaan peningkatan mutu.
Dalam kerangka inilah manajemen peningkatan mutu berbasis madrasah tampil sebagai upaya dalam meningkatkan mutu pendidikan melalui (1) peningkatan kemandirian, fleksibilitas, partisipasi, keterbukaan, kerjasama, akuntabilitas, sustainabilitas, dan inisiatif madrasah dalam mengelola, memanfaatkan, dan memberdayakan sumberdaya yang tersedia; (2) meningkatkan kepedulian warga madrasah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan melalui pengambilan keputusan bersama; (3) meningkatkan tanggungjawab sekolah kepada orangtua, masyarakat, dan pemerintah tentang mutu sekolahnya; dan (4) meningkatkan kompetisi yang sehat antar sekolah tentang mutu pendidikan yang akan dicapai.

No comments: