Tuesday, 12 April 2016

Ketika Guru Dijadikan Bermental Pegawai

Mental seseorang terbangun dari pekerjaan atau statusnya sehari-hari. Seorang petani akan bermental petani. Sehari-hari oleh karena pekerjaannya adalah mengurus tanaman yang harus serba menunggu, yaitu menunggu musim tanam, menyiangi, waktu memupuk, memanen, maka akan berbeda dengan profesi lain misalnya berdagang. Pekerjaan seorang pedagang penuh dengan kompetisi, yaitu mulai dari mencari dan memilih dagangan, menjual, dan kemudian mencari dagangan lagi. Antara mental petani dan pedagang menjadi berbeda.

Lain lagi adalah mental pegawai. Oleh karena pekerjaan mereka sehari-hari harus menyesuaikan dengan petunjuk orang lain, ialah para atasannya, maka mereka akan selalu menunggu perintah. Hasil dari apa yang dikerjakan tidak dirasakan sebagai miliknya sendiri. Mereka merasa hanya sebagai pekerja. Bagi mereka yang penting adalah sudah bekerja sesuai dengan SOP yang dibebankan. Prestasi mereka diukur dari target atau ukuran tertentu, dan biasanya hanya dilihat dari sisi fisiknya. Sementara itu, aspek substansinya tidak selalu menjadi perhatian.

Mental pegawai sebagaimana digambarkan tersebut adalah dianggap lazim, karena mereka bekerja di pabrik atau di perusahaan, yang hanya bersentuhan dengan barang mati. Jenis pekerjaan mereka bisa diatur dan dijalankan secara mekanis. Ukuran-ukuran keberhasilan atas jenis pekerjaan itu juga bisa dihitung dengan angka atau dengan ukuran tertentu. Tetapi hal itu akan berbeda jika yang dikerjakan terkait dengan orang, seorang guru misalnya. Pekerjaan para guru tidak bisa ditarget, misalnya sehari bisa memintarkan atau menjadikan orang baik dalam jumlah tertentu.

Sekedar mengajarkan bahan pelajaran tertentu dalam waktu tertentu, bagi seorang guru mungkin saja hasilnya masih bisa dihitung atau dikuantifikasikan, sekalipun juga tidak menjamin bahwa hal itu benar-benar sebagaimana yang diinginkan. Pekerjaan guru sangat berbeda dari pekerjaan pegawai atau apalagi sebagai buruh di pabrik atau di perusahaan. Pekerjaan guru selain mengajar seharusnya adalah sekaligus sebagai pemimpin, yaitu memimpin para muridnya belajar agar kelak menjadi orang pintar, cerdas, berwawasan luas, dan juga sebagai orang baik. Sebaliknya manakala guru dilihat sekedar sebagai pegawai atau buruh, maka mental guru akan berubah menjadi bermental pegawai dimaksud.

Jika pegawai atau buruh harus diawasi secara ketat, harus melapor tentang pencapaian target yang dikerjakan, mementingkan aspek fisik dibanding substansi yang seharusnya dikerjakan, maka guru yang dianggap sebagai pegawai atau buruh juga akan melakukan hal itu. Akhirnya guru yang diperlakukan sebagai pegawai atau buruh akan bermental pegawai dan buruh pula. Mereka bekerja hanya atas dasar petunjuk atasan. Selain itu kreatifitas mereka menjadi tidak tumbuh sebagaimana dituntut sebagai orang yang bermental guru. Manakala guru bermental pegawai, maka orientasi mereka juga bekerja sekedar untuk memenuhi laporan, target, dan perintah, bahkan bisa jadi hanya sebatas formalitas.

Mental guru sebagai pemimpin seharusnya ditumbuhkan secara terus menerus. Sebagai pemimpin harus diberi ruang untuk berkreasi, kepercayaan, kemandirian, kebebasan yang bertanggung jawab. Sebagai pemimpin, guru tidak perlu terlalu diatur hingga detail. Lagi-lagi, guru juga bukan mandor. Guru sebagai pemimpin di sekolah harus menjadi tauladan, inspirator, dan bagian dari lingkungan yang mempengaruhi terhadap para siswanya. Selain itu, guru juga bukan sebagai mandor terhadap kerja para siswanya di dalam belajar.

Manakala guru diperlakukan sebagai pegawai dan apalagi buruh, maka resikonya amat tinggi. Mereka hanya akan mengerjakan pekerjaannya sebatas formalitas, mekanis, dan tidak terlalu merasa bertanggung jawab. Bagi guru yang bermental pegawai, maka pada pikirannya tergambar bahwa yang terpenting adalah telah mengerjakan tugas sesuai dengan petunjuk, target, buku pedoman, kurikulum dan sejenisnya. Jika gambaran tersebut itu yang benar-benar terjadi maka sekolah atau lembaga pendidikan sebenarnya telah kehilangan jiwa atau ruhnya. Sekolah telah berubah menjadi pabrik atau perusahaan. Padahal siapa saja tidak akan mau menyamakan antara keduanya. Wallahu a’lam by: Imam Suprayogo

Mendekatkan Diri Pada Allah Dan Rasul-Nya


Banyak orang mengira bahwa keberuntungan dan kebahagiaan itu berada pada harta yang melimpah. Atas dasar keyakinannya itu, mereka tidak pernah berhenti dan tidak mengenal lelah, segala pikiran dan tenaganya digunakan untuk mencari dan mengumpulkan harta kekayaan hingga kadang sampai melupakan kesehatan dan keselamatan dirinya sendiri. Hartanya dianggap menjadi segala-galanya. Bahkan, seseorang mau berkorban justru untuk kekayaannya itu.

Selain itu, ada pula orang yang mengira bahwa kunci kebahagiaan dan keberuntungan itu berada di jabatan, pangkat atau kekuasaan. Atas dasar keyakinannya itu, mereka berusaha mengejarnya hingga melalui jalan dan cara apapun ditempuh. Manakala bisa diperoleh dengan uang, maka uangnya dibelanjakan untuk mendapatkan pangkat dan jabatan itu. Manakala pangkat dan jabatan itu bisa diperoleh dengan berbohong, maka dijalanilah kebohongan, manipulasi, dan atau apapun namanya agar keinginannya berhasil diraih.

Sementara orang lainnya menginginkan agar nama dirinya menjadi tenar, kesohor, atau dikenal kalayak luas. Lagi-lagi apapun dilakukan demi kesohorannya itu. Berapapun jumlah biaya yang harus dikeluarkan akan dipenuhi. Berbagai cara ditempuh agar yang bersangkutan dikenal luas. Gambar atau foto-foto dalam berbagai ukuran dipasang atau ditempel di mana-mana, bahkan dipublikasikan melalui surat kabar, televisi, radio, dan lain-lain..

Pertanyaannya adalah, apakah dengan keberhasilan mereka memperoleh kekayaan melimpah, jabatan tinggi, dan namanya menjadi tersohor tersebut lantas benar-benar merasa telah mendapatkan kebahagiaan dan keberuntungan yang sesungguhnya. Jawabnya, mungkin saja sudah. Akan tetapi pada kenyataannya, mereka tampak tidak pernah puas. Keberhasilannya dalam satu tahap mendorong untuk mengejar keberhasilan pada tingkat berikutnya. Tatkala berhasil memiliki rumah dan mobil, segera berusaha menambah dan atau membeli lagi yang lebih besar dan atau bermerk lebih tinggi, dan begitu pula seterusnya.

Kenyataan tersebut, menunjukkan bahwa perasaan beruntung dan bahagian itu sebenarnya tidak pernah diperoleh. Keberuntungan dan kebahagiaan ternyata letaknya bukan pada jumlah kekayaan, pangkat atau jabatan tinggi, dan ketenaran, melainkan berada di hati masing-masing orang. Hati yang tenang, teduh, dan mampu mensyukuri terhadap apa yang ada itulah sebenarnya merupakan keberuntungan dan kebahagiaan sejati. Perasaan yang demikian itu bukan tatkala berhasil memperoleh sesuatu yang bersifat duniawi, melainkan ketika dekat dengan Allah, dan dekat dengan Rasul-Nya.

Akan tetapi tidak berarti bahwa harta, jabatan, dan ketenaran tidak penting. Semuanya adalah perlu dan seharusnya memang dicari. Hanya yang perlu ditata adalah hati atau niat di dalam mencari semua yang dimaksudkan itu. Sebab tanpa harta kekayaan, seseorang tidak mandiri dan atau akan menjadi beban orang lain. Anjuran agar menjadikan kedua tangannya berada di atas tidak bisa diraih. Demikian pula kekuasaan dan ketenaran diperlukan sebagai media untuk berbuat baik terhadap sesama. Sebaik-baik orang adalah mereka yang paling banyak memberi manfaat terhadap orang lain. Kekuasaan, jabatan atau pangkat, dan kesohoran bisa digunakan untuk memberi manfaat secara ikhlas kepada sesama.

Mengikuti petunjuk ajaran Islam, misi hidup di dunia ini bukan untuk mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya, memperoleh jabatan setinggi-tingginya, dan juga bukan agar dikenal luas di tengah masyarakat, melainkan adalah semata-mata untuk beribadah, atau mendekatkan diri pada Allah dan Rasul-Nya. Siapapun yang selalu berusaha melakukan hal itu, maka insya Allah akan memperoleh keberuntungan dan kebahagiaan sejati. Kedekatan itu di antaranya diperoleh melalui cara sederhana, yaitu bersabar dan shalat secara khusu’. Wallahu a’lam by: Imam Suprayogo

Saturday, 20 February 2016

Unduh POS (PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR) dan Jadwal UN 2015/2016


MA Bahrul ULUM - POS UN (PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR) dan Jadwal UN Jenjang SMP/MTS, SMA/MA dan SMK Tahun Ajaran 2015/2016 | Selamat datang di Bahrul Ulum, Media Pendidikan Bersama. Pada kesempatan kali ini Bahrul Ulum, akan berbagi informasi mengenai POS UN serta Jadwal UN Tahun Ajaran 2015/2016.

Jadwal UN 2016 untuk saat ini sudah bisa kita akses karena, BSNP (BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN) sudah mebagikan draf POS UN dan Jadwal UN, walaupun masih berupa draf paling tidak bisa kita gunakan sebagai acuan, khususnya bagi Panitia Sukses UN 2016, ditingkat sekolah untuk mempersiapkan peserta didik untuk siap menghadapi UN 2016.

Harapannya dengan Draf Pos UN yang sudah dibagikan BNSP tersebut dapat menjadi sebuah acuan bagi Tim Sukses UN 2016, terutama ditingkat sekolah untuk mempersiapkan tryout maupun simulasi UN 2016.
Berikut Jadwalnya :
Jadwal UN MTs
Jawal UN MA

Jadwal UN SMK/MK

Apabila membutuhkan file lengkap POS UN dan Jadwal UN bisa di Unduh pada link dibawah ini :

Tata Cara Verval Inpassing pada Simpatika Kemenag

BU - Tata Cara Verval Inpassing Pada Simpatika - Inpassing merupakan sebuah hal yang sangat vital terutama bagi GBPNS (Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil), karena Inpassing adalah proses penyetaraan status kepegawaian para guru bukan PNS dengan PNS.
Maksudnya adalah Guru Bukan PNS akan mendapat sebuah SK yang merupakan SK Penyetaraan atau sama dengan PNS. Didalam Inpassing juga terdapat tingkatan golongan kepegawaian sesuai / sama dengan golongan-golongan di Pegawai Negeri Sipil. Bahkan Honor / Gajinya pun akan disetarakan dengan PNS sesuai dengan golonganya.


Akhir-akhir ini terdengar atau tersiar kabar bahwa GBPNS yang sudah inpassing akan dicairkan honornya. Karena selama ini para GBPNS yang sudah berstatus Inpassing belum sama sekali menerima honor dari inpassing. yang saya bicarakan ini adalah GBPNS dilingkungan kementrian agama.
Berhubung akan segera cair, maka pemerintah melalui dirjen pendis ingin medata ulang atau memverivikasi dan validasi data inpassing setiap GBPNS.


Verifikasi dan Validasi atau yang biasa disebut verval dilakukan melalui sistem aplikasi web Simpatika.
Simpatika yang selama ini menjadi pusat data para PTK dilingkungan kementrian agama telah siap melaunching Verval Inpassing Simpatika. Bahkan sudah bisa digunakan.
Oleh karena itu saya himbau agar bersiap-siap menyediakan data-data yang dibutuhkan untuk melakukan verval inpasing simpatika. Kemarin saya sudah bagikan cara update portofolio terkait dengan data inpassing. Baca disini : Cara Memasukan Data Inpassing di Simpatika


Tutorial Lengkap Verval Inpassing Simpatika  ini admin buat agar memudahkan para PTK GBPNS untuk mengisi / menyelesaikan verval inpassing simpatika. Karena betapa pentingnya verval inpassing ini saya harap anda baik ptk maupun para operator yang diberi kewenangan untuk melakukan verval inpassing simpatika ini untuk tidak main-main alias asal asalan dalam mengerjakanya. Data harus benar-benar valid sesuai yang tertera di berkas SK inpassing masing-masing GBPNS.

Berkas Persyaratan Verval Inpassing Simpatika 

Dalam melakukan verval inpasing simpatika membutuhkan sebuah berkas anda yang sangat penting. Berkas apakah itu ? apa lagi kalau bukan SK Inpassing. Ayo segera cari / ambil SK Inpassing anda lalu serahkan ke operator agar di scan. Bagi para operator saya ingatkan agar senantiasa hati-hati dalam mengerjakan tugas ini setelah melakukan scan sk inpasing segera kembalikan SK tersebut ke guru yang bersangkutan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misal : SK lupa naruh, telisut, sobek, basah dll. Nah kalau terjadi hal tersebut kan operator lagi nanti yang disalahkan. ya beginilah nasib operator sekolah salah sedikit alamat dah tidak duyan makan.

Tata Cara Verval Inpassing Simpatika 

Berikut Tutorial Lengkap Verval Inpassing Simpatika  silahkan disimak dan diikuti dengan teliti ;

  1. Masuk ke halaman simpatika http://simpatika.kemenag.go.id
  2. Klik login PTK / Admin

  3. Masukan user dan password
  4. Jika sudah berhasil login. Klik / Pilih layanan PTK

  5. Klik menu verval inpassing yang berada di bilah kiri.

  6. Kemudian klik Formulir
  7. Masukan data-data inpassing anda meliputi : Tanggal mulai tugas, Nomor SK Inpassing, Golongan, dan upload hasil scan sk inpassing.

  8. Klik Simpan dan cetak surat ajuan
  9. Berikutnya anda akan mendapat formulir s31a dari hasil cetak ajuan tersebut.

  10. Serahkan ke penma kab/kota, jangan lupa minta surat bukti berupa s31b bahwa anda sudah melakukan verval inpasing.

  11. Jika ajuan anda disetujui / diaprove oleh admin kab/kota maka akan tampak seperti gambar dibawah ini.

  12. cek secara berkala apakah ajuan anda sudah di setujui sampai kanwil propinsi. Ajuan yang sudah disetujui sampai kanwil akan tampak seperti gambar dibawah ini.

Demikian Tata Cara Verval Inpassing Simpatika  semoga bisa membantu anda dan memperlancar aktifitas anda dalam melaksanakan verval inpassing di simpatika

Buku Saku UN ( Ujian Nasional ) 2016

BU - Buku Saku UN 2016 - Dilihat dari judulnya saja ini merupakan sebuah buku yang penting karena harus berada didalam saku. Bukan berarti wujud dari buku saku UN 2016 ini nanti kecil mirip buku saku pramuka lho hehe. Dinamakan Buku Saku UN 2016 dikarenakan betapa pentingnya buku ini sehingga setiap siswa dan guru pendamping yang akan melaksanakan ujian nasional harus memilikinya.

Didalam buku tersebut dimuat secara lengkap mengenai apa itu Ujian Nasional, Bagaimana Prosedur Pelaksanaanya, Siapa Saja yang terlibat, Seperti apa kriteria peserta, siapa saja yang menjadi panitia, bahkan sampai jadwal sudah dimuat didalam buku saku UN 2016 ini.

Ujian  Nasional  (UN) diselenggarakan  untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan peserta didik jenjang satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagai hasil dari proses pembelajaran sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Selain itu UN digunakan juga untuk melakukan pemetaan tingkat pencapaian hasil belajar siswa pada satuan pendidikan. Salah satu upaya untuk mewujudkan pendidikan berkualitas diperlukan adanya sistem penilaian yang dapat dipercaya (credible), dapat diterima (acceptable), dan dapat dipertanggunggugatkan (accountable). Silahkan Downloud disini
 
Pelaksanaan UN Tahun 2016 :   mengacu pada  Peraturan   Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan Melalui   Ujian   Sekolah/Madrasah/Pendidikan   Kesetaraan   pada  SMP/MTs  atau   yang sederajat dan SMA /MA /SMK atau yang sederajat dan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0034/P/BSNP/XII/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016.
Perubahan  mendasar  penyelenggaraan  UN  Tahun  Pelajaran  2015/2016  dibandingkan Tahun  Pelajaran  2014/2015, sebagai berikut: (1) Permendikbud hanya mengatur dan menetapkan kebijakan mendasar tentang penilaian hasil belajar dan berlaku multi tahun, (2) kisi-kisi  UN  Tahun  Pelajaran  2015/2016  disusun  berdasarkan  kriteria kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku pada lingkup materi yang sama; dan (3) perluasan jangkauan pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)
Buku saku “Tanya Jawab UN” ini disusun untuk memberikan informasi jelas dan ringkas tentang pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2015/2016, agar kualitas pelaksanaan UN dapat ditingkatkan sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Buku saku  ini disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Balitbang Kemdikbud ).
Masukan dan saran dari berbagai pihak untuk perbaikan buku saku  ini di masa depan sangat diharapkan. Semoga buku saku ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat untuk  kesuksesan penyelenggaran UN.
Isi dari Buku Saku UN 2016
  1. Tujuan dan Manfaat UN
  2. Motto UN 2016
  3. Kriteria Kelulusan Peserta Didik
  4. Pelaksanaan UN 2016
  5. Ujian Nasional Berbasis Komputer
  6. Satuan Pendidikan Pelaksana UN
  7. Persyaratan Mengikuti UN
  8. Kisi-Kisi UN
  9. Bahan Ujian Nasional
  10. Naskah Soal Dan Lembar Jawaban Ujian Nasional
  11. Penempatan Peserta Didik Dalam Ruang Ujian
  12. Waktu Pelaksanaan UN
  13. UN Susulan
  14. Pengawas UN
  15. Tugas dan Tanggung Jawab Perguruan Tinggi
  16. Perbandingan UN 2015 dengan UN 2016
  17. Pelanggaran dan Sangsi
  18. Pusat Informasi Ujian Nasional 2016
 Itulah list dari isi Buku Saku UN 2016 untuk lebih lengkap dan jelasnya anda bisa mendownloadnya melalui link berikut :

Downloud di sini 


Selamat Membaca...

Friday, 19 February 2016

PERKATAAN YUDDY UNTUK HONORER K2 : TAK MUNGKIN PEMERINTAH TABRAK UU

Banyuasin - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)  Yuddy Chrisnandi mengatakan, ia sangat memahami aspirasi eks tenaga honorer kategori 2. Namun, tidak mudah bagi pemerintah untuk mengakomodasi tuntutan tersebut, sebab ada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang tidak bisa ditabrak pemerintah.

Namun Yuddy menegaskan bahwa pihaknya terus membuka komunikasi dengan para eks tenaga honorer kategori 2 (K2) yang meminta diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). “Kalau saya trabas undang-undang, saya dipenjara. Saya tidak bisa mengorbankan jajaran Kementerian PANRB, sementara oknum-oknum yang selama ini mengutip keuntungan dari percalonan PNS ini melenggang dan tertawa,” kata Yuddy Chrisnandi saat menerima kunjungan Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I), di Kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis 4 Februari 2016.

Menteri Yuddy menegaskan tuntutan tenaga honorer K2 ini sebenarnya bisa dipenuhi asalkan ada ketersediaan anggaran dan ada payung hukum yang jelas. Tapi  sampai saat ini tidak ada alokasi anggaran dan payung hukum untuk bisa mengakomodasi tuntutan tersebut. “Di APBN tidak ada anggarannya dan payung hukumnya pun tidak ada,” ujarnya.

Dia menegaskan Kementerian PANRB sudah dengan penuh kesungguhan untuk mencari jalan keluar, antara lain dengan menanyakan ke Kementerian Keuangan soal alokasi anggaran untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer. Selain itu juga membuat rencana penyelesaian seperti diminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).  “Surat menyuratnya ada, semua lengkap sebagai bentuk upaya kita,” katanya.

Menurut Yuddy juga mengatakan bahwa dirinya sudah berusaha mencari celah kewenangan atau diskresi  yang bisa digunakan Menteri PANRB untuk menjadi payung hukum menyelesaikan persoalan ini. Tetapi tidak ada jalan yang bisa ditemukan. Seperti diketahui dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, jelas mencantumkan bahwa pengangkatan CPNS tidak mungkin dilakukan secara langsung.

Keputusan Menteri tidak bisa melebihi peraturan pemerintah atau undang-undang. “Saya sudah menggunakan kewenangan maksimal. Tapi tidak mungkin kalau tidak ada payung hukum dan tidak ada anggaran,” ujar Guru Besar FISIP Universitas Nasional tersebut.

Ditambahkan, kalaupun pemerimntah terus didesak mengabulkan keinginan tenaga honorer K2, posisi pemerintah saat ini tidak mungkin berubah. “Kami didesak seperti apa saja tidak mungkin bisa, karena memang anggarannya tidak ada. Kalaupun anggarannya ada, payung hukumnya juga  harus tersedia,” imbuh Yuddy seraya menambahkan bahwa untuk membuat payung hukum ini Dewan Perwakilan Rakyat sangat berperan.

Secara pribadi, Yuddy menyadari jawaban pemerintah ini mungkin tidak diharapkan oleh tenaga honorer K2. “Tapi inilah yang bisa saya sampaikan,” tegasnya.

Dalam pertemuan itu Forum Honorer Kategori 2 dipimpin Ketua Titi Purwaningsih, Koordinator Wilayah Jawa Barat Imam Supriyatna, Koordinator Wilayah Sumatera Selatan Syahrizal, dan Iwan Ali Darmawan sebagai Advokasi FHK2I.

Titi Purwaningsih dalam kesempatan itu menyatakan dapat memahami posisi Menteri PANRB yang harus taat pada undang-undang. Kendati demikian dia berharap agar pemerintah mengangkat tenaga honorer K2 menjadi PNS.   “Kami minta pengabdian kami dihargai,” ujarnya. 

Titi juga mengungkapkan bahwa para tenaga honorer K2 akan melakukan aksi demo di Istana Negara pada 8 – 12 Februari 2016 mendatang.

Menanggapi ini, Yuddy berharap agar aksi menyampaikan aspirasi berjalan lancar dan damai. “Hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi,” terangnya. (HUMAS MENPANRB)

Thursday, 18 February 2016

Dilema GURU Honor

BU - Guru, sebuah profesi yang mulia atau setidaknya “dianggap” mulia oleh masyarakat di negeri ini. Mulia karena memang menjadi guru adalah sebuah profesi yang bisa menentukan kemana generasi muda bangsa akan dibawa. “Dianggap” mulia, karena setidaknya saat ini sebagianguru mempunyai gaji yang layak sehingga dihargai masyarakat, tak seperti jaman Oemar Bakrie dulu, dimana gaji guru bahkan lebih rendah dari pada gaji kuli serabutan.

Namun, tak semua guru sudah meraih “kemuliaan” itu. Ada sebuah sisi lain dari profesi guru yang tetap tak sesuai dengan harapan, bahkan bisa dikatakan komedi kehidupan. Ya, sebuah sisi lain kehidupan guru yang disebut “guru honorer”. Sebuah kemuliaan yang tergerus oleh kenyataan. Kenyataan hidup, di mana mereka bekerja dengan tangung jawab yang sama mendidik anak bangsa, namun balasan yang mereka dapatkan tak lebih dari seorang peminta-minta.

Menurut sejumlah laporan, pada tahun 2013 di Indonesia terdapat 2,9 juta orang guru, dan 900.000-nya adalah guru honorer. Artinya ada 900.000 orang yang memiliki cita-cita mulia, tapi realitas mengatakan hal yang berbeda. Sudah terlalu banyak kisah-kisah miris tentang seorang guru honorer, mulai dari yang bekerja di pinggiran hingga pedalaman, atau yang bekerja belasan tahun dengan gaji yang jauh dari harapan. Sepertinya jika semua cerita miris tentang guru honorer dituangkan dalam tulisan ini, maka tulisan ini tak akan pernah selesai.

Perlu diingat juga, pemerintah telah menetapkan seorang guru setidaknya harus lulus pendidikan Strata 1 (S1). Mereka yang memiliki cita-cita mulia itu, telah rela menunda segala asa yang lain selepas meninggalkan bangku sekolah untuk duduk kembali di bangku kuliah. Selama setidaknya 4 tahun, mereka telah bersungguh-sungguh belajar tentang seluk-beluk pendidikan. Meski bayang-bayang kenyataan pahit belasan tahun menjadi guru honorer terus menghantui hari-hari mereka tanpa bisa terelakkan.

Pemerintah telah menetapkan alokasi dana APBN untuk sektor pendidikan harus mencapai 20%. Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 disebutkan bahwa total anggaran pendidikan mencapai Rp 345,335 triliun, dan untuk tunjangan profesi guru mencapai lebih dari 43 triliun. Jumlah tersebut bahkan lebih besar daripada alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang hanya mecapai 23 triliun atau hampir dua kali lipatnya.

Menurut hemat penulis, daripada 43 triliun itu semuanya dijadikan tunjangan profesi (fungsional), alangkah lebih baik jika sebagiannya dialokasikan untuk memberi gaji layak bagi para honorer yang sudah bekerja bahkan hingga belasan tahun. Setidaknya berikanlah para “buruh negara” ini gaji yang layak selayak para buruh di pabrik-pabrik yang gajinya mencapai Upah Minimum Regional (UMR). Meski sekarang para guru honorer juga memperoleh tunjangan fungsional, namun jumlah tersebut tentu masih jauh lebih sedikit jika dibandingkan dengan gaji yang diterima oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pembaca yang mulia.

Semua kenyataan itu membuat kita patut bertanya, kehidupan guru honorer itu sebuah komedi atau tragedi???

Sepertinya kehidupan guru honorer itu bisa dikatakan sebuah komedi atau juga sebuah tragedi. Tergantung dari sudut pandang mana kita melihat.

Komedi, karena jika kita melihat potret kehidupan seorang guru honorer, kita seolah-olah sedang melihat sebuah parodi dalam kehidupan. Kenyataan lucu yang menimpa orang-orang yang berhati mulia.

Saking mulianya mereka bahkan tak tega mencari keadilan sampai turun ke jalan seperti yang para buruh lakukan. Bukan karena mereka tak mau mendapatkan keadilan, namun mereka tak punya waktu untuk dibuang. Mereka lebih suka menghabiskan waktu mereka untuk terus berkarya demi anak bangsa.

Adakah yang lebih lucu daripada kehidupan para guru honorer di negeri ini? Di saat mereka sebagai abdi negara harus patuh kepada Negara, mereka sama sekali tak mendapatkan penghargaan yang layak dari negara. Di saat mereka memiliki tanggung jawab yang sama, mereka tak mendapatkan keadilan dibandingkan dengan rekan-rekan mereka yang sudah jadi pegawai negeri.

Kepada siapa lagi mereka harus mengadu? Kepada siapa lagi keadilan itu dapat dipinta?

Kita memang tak bisa seadil Tuhan Yang Maha Adil. Namun setidaknya kita dapat berusaha berlaku adil sebagai seorang manusia, sebagai khalifah di bumi Tuhan Yang Maha Mulia. Adil bukan berarti segalanya harus sama rata, namun berikanlah hak mereka sesuai dengan apa yang telah mereka lakukan. Berikanlah para pahlawan tanpa tanda jasa ini sebuah kegembiraan atas pengabdian yang telah mereka lakukan.

Tragedi, bagi mereka yang menjalani kehidupan sebagai seorang guru honorer, pada hakikatnya kehidupan ini adalah sebuah tragedi. Mereka bekerja sepanjang waktu, mencurahkan semua tenaga, pikiran, hingga uang dari saku mereka sendiri demi menjalankan tanggung jawab sebagai seorang guru dengan penuh kesungguhan. Namun, penghargaan yang nyaris tak ada membuat mereka terseok-seok menjalani kehidupan.

Apalagi yang lebih menyedihkan daripada kehidupan seorang guru honorer di negeri ini?

Ketika tanggung jawab yang berat mereka pikul, saat itu juga beban kehidupan menghimpit mereka. Banyak kisah miris tentang kehidupan seorang guru honorer yang bisa membuat kita menangis jika kita memang memiliki hati seorang manusia.

Salah satu kisah tragedi kehidupan seorang guru honorer, menimpa seorang guru honorer di derah Depok, di daerah yang tak jauh dari Ibu Kota Negara ini ada seorang guru yang sudah 15 tahun bekerja namun gajinya sangat jauh dari kepantasan.

Adakah diantara pembaca yang bisa menebaknya?

75 ribu (tujuh puluh lima ribu). Ya, 75 ribu rupiah, bukan 750 ribu rupiah. Tanpa bermaksud merendahkan profesi yang lain, gaji 75 ribu rupiah itu bahkan jauh lebih kecil daripada tukang memperbaiki ban bocor atau tukang memperbaiki ledeng. Padahal tanggung jawab mereka adalah memperbaiki kebocoran moral generasi bangsa, agar bangsa ini bisa tetap berdiri tegak di hadapan bangsa-bangsa yang lain.

Jika dibandingkan dengan gaji para anggota dewan yang terhormat, gaji guru honorer ini hanya 0,2 % dari para anggota legislatif yang mencapai 40 juta per-bulan. Tidak bisakah APBN itu diatur agar para guru honorer ini terlepas dari tragedi mengerikan ini? Tidak bisakah gaji ribuan anggota dewan mulai dari tingkat pusat sampai ke tingkat provinsi dan kabupaten ini dipotong dan diberikan kepada para pendidik yang mulia ini? Bukankah tanpa jasa dan dedikasi para guru ini tak akan ada yang namanya para anggota dewan dan pejabat tinggi Negara yang lainnya?

Jawabannya tergantung dari hati kita masing-masing. Tergantung dari para pemangku kebijakan. Tergantung dari para pejabat yang memimpin negeri ini. Tergantung dari presiden yang mengemban amanah dari ratusan juta rakyat di negeri ini.

Seluruh rakyat di negeri ini, termasuk para guru honorer yang masih dan akan terus berkarya bagi bangsa ini tentu berharap pemimpin selanjutnya akan mampu membawa angin perubahan bagi bangsa ini. Membawa perubahan bagi komedi yang menggelikan, dan tragedi menyakitkan dari kehidupan seorang guru honorer menjadi kehidupan yang penuh keadilan dan kemuliaan. Aamiin

*) Ditulis oleh RANI RINDU. Orang yang sederhana, suka membaca, media sosial, ingin menjadi seorang guru yang sukses dunia akhirat.

Monday, 15 February 2016

POS Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun 2016


BU _ POS Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun 2016 – Terkait dengan pelaksanaan Ujian Akhir untuk Madrasah Tahun 2016, Direktur Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan surat edaran nomor 7322 tahun 2015 perihal Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) tahun pelajaran 2015/2016.
Perlu Bapak/Ibu pahami bahwa POS UAMBN ini hanya berlaku untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) saja. MI tidak menggunakan POS ini karena MI sejak beberapa tahun lalu hanya melaksanakan Ujian Akhir Madrasah (UAM). Hal ini dikarenakan untuk MI/sederajat tidak menggunakan ujian nasional.
POS Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) tahun 2015/2016 tertuang dalam SK Ditjen Pendis nomor 7322 pada lampiran I. Dalam POS ini juga dijelaskan Kisi-Kisi UAMBN tahun 2016.

Perlu diketahui juga bahwa POS UAMBN ini disusun untuk menyamakan persepsi dan pemahaman tentang UAMBN bagi pihak-pihak terkait agar penyelenggaraan UAMBN berjalan secara efektif dan efisien. Harapannya agar POS UAMBN ini bisa dijadikan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional tahun 2016.

POS Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun 2016

Ujian Nasional dan Ujian Madrasah dilaksanakan sebagai alat untuk mengukut ketercapaian kompetensi peserta didik sesuai dengan standar kompetensi lulusan. Setelah mengikuti Ujian, peserta didik berhak menerima Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN)
Terkait dengan pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun 2016, Direktur Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan surat edaran nomor 7322 tahun 2015 perihal Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) tahun pelajaran 2015/2016.
Perlu Bapak/Ibu pahami bahwa POS UAMBN ini hanya berlaku untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) saja. MI tidak menggunakan POS ini karena MI sejak beberapa tahun lalu hanya melaksanakan Ujian Akhir Madrasah (UAM). Hal ini karena untuk MI/sederajat tidak menggunakan ujian nasional.
POS Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) tahun 2015/2016 tertuang dalam SK Ditjen Pendis nomor 7322 pada lampiran I. Dalam POS ini juga dijelaskan Kisi-Kisi UAMBN tahun 2016.

Perlu diketahui juga bahwa POS UAMBN ini disusun untuk menyamakan persepsi dan pemahaman tentang UAMBN bagi pihak-pihak terkait agar penyelenggaraan UAMBN berjalan secara efektif dan efisien. Harapannya agar POS UAMBN ini bisa dijadikan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional tahun 2016.
Ujian Nasional dan Ujian Madrasah dilaksanakan sebagai alat untuk mengukut ketercapaian kompetensi peserta didik sesuai dengan standar kompetensi lulusan. Setelah mengikuti Ujian, peserta didik berhak menerima Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN)

Jadwal UAMBN untuk Mts dan MA
jadwal UAMBN MTs tahun 2016
jadwal UAMBN MTs tahun 2016

jadwal UAMBN MA Program IPA, IPS dan Bahasa tahun 2016
jadwal UAMBN MA Program IPA, IPS dan Bahasa Tahun 2016

Jadwal UAMBN MA Program Keagamaan
Jadwal UAMBN MA Program Keagamaan

Demikian share POS Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun 2016, semoga bermanfaat.


Janji Kemenag Terkait Inpassing Guru

BANYUASIN - Penantian sejumlah guru non-PNS di Lampung yang mengalami keterlambatan pembayaran tunjangan kinerja, segera terbayar. Pasalnya, Kementerian Agama (Kemenag) pusat tengah menyiapkan dana Rp.1,47  triliun yang dibagi untuk 34 provinsi.
Hal ini disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kanwil Kemenag, Marwansah ketika diwawancarai harianfokus.com mengatakan, dana yang digulirkan Kemenag untuk membayar tunjangan kinerja guru non-PNS madrasah (inpassing), kekurangan bayaran sertifikasi dan untuk Alokasi Dana Bos.
Data yang dihimpun pihaknya, dari ke 14 kabupaten di Lampung ada 2.746 guru madrasah non-PNS yang sejak tahun 2011, inpassing-nya belum terbayarkan, dan 2.219 guru madrasah yang dana sertifikasinya akan dilunaskan.
Inpassing guru yang akan digulirkan berdasarkan kesesuaian golongan,jadi dijelaskannya bahwa setiap guru akan mendapatkan jumlah yang berbeda sesuai dengan golongan.
“Dana inpassing itu sebagai dana penyetaraan guru non-PNS dengan PNS yang bersertifikasi yang memiliki beberapa kategori dilihat dari penilaian kinerja dan masa mengajar di sekolah. Dari ke-2746 guru itu kan berbeda-beda golongannya, yang paling rendah golongan 3A dengan bayaran 1,5 Juta. Nah, dana yang digelontorkan ini untuk membayar sisa dari guru yang di luar dari golongan 3A,” kata dia pada harianfokus.com di ruang kerjanya, Selasa (20/10).
Terkait anggaran dana yang digelontorkan nantinya, dia mengaku belum mendapat informasi jumlah pasti yang akan dialirkan ke Lampung dan kepada ke-2746 guru tersebut. “Kita baru mendapat instruksi akan dicairkan dana inpassing itu. Tapi berapa nominalnya, kita belum tahu. Sementara kita baru melaporkan ada 2746 guru itulah yang belum terbayarkan inspassingnya,” ujar Marwansyah.
Disinggung kapan dan bagaimana prosedur pencairan dana itu nantinya, dia mengatakan dana itu akan diproses di KPPN Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lalu ditransfer ke Bendahara Kemenag Pusat. Setelah itu, baru dialirkan ke Bendahara Kemenag Kanwil masing-masing provinsi dan dialirkan ke Bendahara Kemenag kabupaten/kota. “Baru setelah itu ditransfer ke masing-masing sekolah untuk diteruskan kepada para guru tersebut. Perkiraan awal Desember pencairannya mengingat kita harus melaporkan tiap program 14 Desember mendatang. Jadi, harapannya sebelum tanggal itu,” urai dia.
Terpisah, Kasi Pendidikan Dasar Kanwil Kemenag, Yulizar turut membenarkan hal tersebut. Dia menyebut anggaran 1,47 T yang dikucurkan pusat untuk membayar dana inpassing bagi sejumlah guru non-PNS yang sejak 2011 belum terbayar tunjangan kinerjanya.

Dirinya mengaku belum mendapat informasi terkait kapan pencairan dana tersebut, namun diprediksi awal Desember mendatang. Sebab, pada 14 Desember semua laporan pertanggungjawaban atas seluruh program Kemenag sudah selesai. harianfokus.com

Saturday, 13 February 2016

UNDANG-UNDANG GURU DAN DOSEN

UNDANG-UNDANG

PERATURAN PEMERINTAH

PERMENDIKNAS

PERATURAN DAN KEPUTUSAN MENTERI AGAMA

PMA Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah SE Dirjen Pendis Nomor  SE/DJ.I/HM.01/114/2014 tentang Kurikulum 2013
PERMENDIKBUD TAHUN 2014 IMPLEMENTASI KURIKULIM 2013 Permendikbud Nomor 57 Tahun 2014 tentang KurikulumSD/MI
Permendikbud Nomor 58 Tahun 2014 tentang KurikulumSMP/MTs
Permendikbud Nomor 59 Tahun 2014 tentang KurikulumSMA/MA
Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014 tentang KurikulumTingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kurikulum2013 Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang PendidikanKepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar danPendidikan Menengah
Permendikbud Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatanpada Pendidikan Menengah


SILABUS DAN BUKU MATA PELAJARAN PAI DAN BAHASA ARAB KURIKULUM 2013

MPLEMENTASI KURIKULUM 2013
Silahkan Downloud : 

NO
MATERI
UNDUH
1.
Perubahan Mindset  1
2.
Perubahan Mindset 2
3.
Raional Kurikulum 2013
4.
Elemen Perubahan Kurikulum 2013
5.
SKL KL-KD
6.
Strategi Implementasi Kurikulum
7.
Konsep Pendekatan Scientific
8.
Project Base Learning
9.
Problem Base Learning
10.
Discoveri Learning
11.
Konsep Penilaian Autentic pada Proses dan Hasil
12.
Analisis Buku Guru dan Siswa Mapel
13.
Alanilis Buku Guru dan Siswa Tematik
14.
Rambu-rambu Penyusunan RPP
15.
Rambu-rambu Penyusunan RPP Tematik
16.
Panduan Tugas Telaah RPP
17.
Panduan Tuhas Analisis Rancangan Penilaian
18.
Strategi Pengamatan Tayangan Video
19.
Praktik Pembelajaran melalui peer Teaching
20.
Konsep Pembelajaran Tematik Terpadu SD/MI
21.
Implementasi Tematik Terpadu SD/MI
22.
Contoh Implementasi Pendekatan Scientific  SD/MI
23.
Analisis Buku Guru dan Siswa Tematik SD/MI
24.
Rambu-Rambu Penyusunan RPP Tematik SD/MI




NO
KURIKULUM 2013
UNDUH
1.
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar SD/MI Kurikulum 2013
2.
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar SMP/MTs  Kurikulum 2013
3.
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar SMA/MA  Kurikulum 2013
4.
Dokumen Kurikulum 2013
5.
Draft Kurikulum 2013 Kemenag 

SILABUS KURIKULUM 2013

NO
SD/MI
UNDUH
1.
Kelas 1 SD/MI
2.
Kelas 2 SD/MI
3.
Kelas 3 SD/MI
4.
Kelas 4 SD/MI
5.
Kelas 5 SD/MI
6.
Kelas 6 SD/MI


NO
SMP/MTs
UNDUH
1.
Pkn
2.
Bahasa Indonesia
3.
Matematika
4.
Bahasa Inggris
5.
Seni Budaya
6.
Prakarya
7.
IPA
8.
IPS
9.
Penjasorkes


PERMENDIKBUD KURIKULUM 2013
NO
PERMENDIKBUD
UNDUH
1.
Permendikbud Nomor 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan
2.
Permendikbud Nomor 64  tahun 2013 tentang Standar Isi
3.
Permendikbud Nomor 65 tahun 2013 tentang Standar Proses
4.
Permendikbud Nomor 66 tahun 2013 tentang Standar Penilaian
5.
Permendikbud Nomor 67 tahun 2013 tentang KD dan Struktur Kurikulum SD/MI
6.
Permendikbud Nomor 68 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMP/MTs
7.
Permendikbud Nomor 69 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMA/MA
8.
Permendikbud Nomor 70 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMK/MAK
9.
Permendikbud Nomor 71 tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran


BUKU PEGANGAN GURU KURIKULUM 2013

NO
BUKU PEGANGAN GURU SD/MI KELAS 1
UNDUH
1.
Pendidikan Agama Islam
2.
Tema : Diriku
3.
Tema : Kegemaranku
4.
Tema : Kegiatanku
5.
Tema : Keluargaku





NO
BUKU PEGANGAN GURU SD/MI KELAS 4
UNDUH
1.
Pendidikan Agama Islam
2.
Tema : Indahnya Kebersamaan
3.
Tema : Selalu Berhemat Energi
4.
Tema : Peduli Terhadap Makhluk Hidup
5.
Tema : Berbagai Pekerjaan





BUKU PEGANGAN SISWA KURIKULUM 2013
NO
BUKU PEGANGAN SISWA  SD/MI KELAS 1
UNDUH
1.
Pendidikan Agama Islam
2.
Tema : Diriku
3.
Tema : Kegemaranku
4.
Tema : Kegiatanku
5.
Tema : Keluargaku





NO
BUKU PEGANGAN SISWA  SD/MI KELAS 4
UNDUH
1.
Pendidikan Agama Islam
2.
Tema : Indahnya Kebersamaan
3.
Tema : Selalu Berhemat Energi
4.
Tema : Peduli Terhadapa Makhluk Hidup
5.
Tema : Berbagai Pekerjaan